Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Tak Bayar THR Sanksi Menanti

Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Tak Bayar THR Sanksi Menanti

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel di kawasan perkantoran Setu sejak 13 Maret hingga 17 April 2025.

Posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Posko pengaduan THR ini kita buka sejak 13 Maret sampai 27 Maret 2025. Buka lagi pada 8 April hingga16 April 2025," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (14/3/2025).

Endang menambahkan, pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR di kantornya bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangsel. Selain itu, kantor tempatnya berkerja harus berada di Kota Tangsel.

"Selain itu, THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal 24 Maret 2025 dan membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan data pendukung lainnya," tambahnya.

Menurutnya, setelah menerima pengaduan pihaknya akan mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut. Lalu apabila hasil dari verifikasi tersebut meyakinkan untuk dapat ditindaklanjuti akan dilakukan klarifikasi ke pengusaha terkait hal itu.

Namun, bila dalam proses penyelesaian pembayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak. 

"Kalau pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR maka, laporan ini akan diteruskan ke pihak pengawas ketenagakerjaan yang di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten," jelasnya.

Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut mengaku, bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR di wilayahnya, maka pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Pemprov Banten. 

"Selanjutknya akan diproses lebih lanjut dan tentu ada sanksi yang menanti perusahaan tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah," ujarnya.

Maringan menambahkan, pada musim lebaran tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga telah mendirikan posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR. "Sejak tahun lalu dan sekarang posko kita buka kerjasama juga dengan Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

Sumber: