Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Tak Bayar THR Sanksi Menanti

Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Tak Bayar THR Sanksi Menanti

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

Ditempat terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memastikan akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Kami juga sudah membuka posko pengaduan THR sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terkait pembayaran THR keagamaan hari raya Idul fitri 2025," ujarnya.

Pilar menambahkan, semua perusahaan yang ada di wilayahnya harus membayar THR sebelum lebaran. Pihaknya juga sudah standby untuk menerima pengaduan ataupun pelayanan terkait hal tersebut.

"Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran sampai sanksi berat seperti pencabutan izin," tuturnya. (*)

Sumber: