Naikkan Tarif Parkir Sepihak, Disperindag Ancam Putus Kontrak PT SPI

Seorang pemotor saat melintas Plang parkir sistem e-parking di area pasar Rangkasbitung, Kamis (13/3/2025).-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Buntut menaikan tarif parkir secara sepihak, Dinas Perindustdian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak ancam putus kontrak PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku pengelola parkir Pasar Rangkasbitung.
”Kita sudah tegur, dan suratnya sudah kita berikan. Jika setelah teguran ini tetap masih melanggar juga, tidak menutup kemungkinan sanksi terberatnya yaitu akan kita terapkan berupa pemutusan kontrak kerjasama," kata Yani Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, melalui sambungan telepon, Kamis (13/3/2025).
Menurut Yani, menyikapi kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan PT SPI tersebut, Disperindag Lebak telah memanggil manajemen PT SPI untuk mengklarifikasinya. Sebab, pihaknya menduga adanya ketidak sesuaian pelaksanaan prosedur. Untuk itu, kata Yani pihaknya meminta PT SPI membatalkan kenaikan tarif tersebut.
”Sebab hal itu telah melanggar Perjanjian Kerja sama antara Disperindag Lebak dengan PT SPI Nomor: 501/586-indag/2023dan Nomor : 413/SPI-RKG/X/2023 Pasal 6 butir 2, Pasal 9 butir 3, Pasal 10 butir 4 (poin 4 dan 5)," paparnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan manajemen PT SPI, diperoleh keterangan, bahwa kenaikan tarif parkir tersebut, karena pihak perusahaan mengalami kerugian.
”Tentunya, apapun alasanya PT SPI selaku pihak kedua tidak berhak menaikkan tarif. Apalagi tanpa persetujuan kami selaku pihak pertama, ” tandas Yani.
Yani juga menjelaskan, jumlah pendapatan kenaikan tarif yang dilakukan PT SPI selama lima hari (sebelum minta minta distop pemberlakuannya), nilainya per hari mencapai sekitar Rp 2 juta / hari.
Sumber: