Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tangsel Disahkan DPRD

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tangsel Disahkan DPRD

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid (tengah) dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua kiri) menunjukan berita acara pengesahkan Raperda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda seusai rapat paripurna. -Tri Budi-

 

"Dan sesuai pasal 128 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, Wali Kota Tangsel bersama DPRD Kota Tangsel melalui badan pembentukan peraturan daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dimaksud melakukan perubahan peraturan daerah paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat," tambahnya.

 

Menurutnya, dengan disusunnya peraturan daerah tersebut merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kepentingan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangsel. 

 

"Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat (1) peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah, wali kota akan mengajukan permohonan evaluasi dan nomor register kepada Gubernur Banten, untuk selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan peraturan daerah dalam lembaran rancangan peraturan daerah dalam lembaran daerah," tuturnya.

 

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengungkapkan, hal tersebut merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang mendorong kita melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retirbusi daerah. 

 

"Ada beberapa pengaturan peraturan daerah yang sudah disahkan tadi. Intinya penekanan terhadap hak dan kebawajiban baik pemda dan wajib pajak daerah itu sendiri," tuturnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: