Komisi I Panggil Kadis DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga Terkait Korupsi Dana Desa

Komisi I Panggil Kadis DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga Terkait Korupsi Dana Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Mahfudz Fudianto -Sihara Pardede-

TANGERANGEKSPRES.ID --Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil sejumlah OPD, terkait dugaan korupsi pencairan dana desa tahun 2024, Senin (10/2) malam. Hasil dari pertemuan itu, komisi I meminta dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah terjadi tindak korupsi

 

Pagi hari sebelum pemanggil, Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi dana desa. Sore harinya, Komisi I bergerak cepat memanggil sejumlah instansi terkait. Hadir dalam pertemuan tertutup itu, ketua dan anggota Komisi I Mahfudz Fudianto, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Ida Hubaedah, Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohimat, Kepala inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Pangkalan Subur Maryono.

 

Ketua Komisi I Mahfudz Fudianto menjelaskan, dalam pertemuan dengan DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga, pihaknya ingin meminta penjelasan terkait kasus yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan masih banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, dimana operator DPMPD dan operator di tingkat desa memilikinakaes penuh ke dalam anggaran desa.

 

Di sini, papar Mahfudz, ada kesempatan dan dimanfaatkan oleh operator dalam memanipulasi anggaran dan kegiatan di desa.

 

" Dalam pertemuan itu saya minta sistem pencairan dana desa dievaluasi dan akses operator harus dilakukan kontrol yang ketat," tandas lelaki yang akrab disapa Bimo itu.

 

Bimo juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, paling tidak dana yang dikorupsi dapat dikembalikan. Ini agar alokasi dana desa tahun 2025 tidak terhambat.

 

" Dana desa itu dana untuk pembangunan wilayah yang akan dinikmati masyarakat. Jika dana desa tahun 2025 terkendala, bahkan tak bisa dicairkan, bagaimana pembangunan di desa bisa berjalan. Dampaknya akan dirasakan masyarakat. Kepentingan Komisi I hanya itu, " kata Bimo.

 

Sumber: