Komisi I Panggil Kadis DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga Terkait Korupsi Dana Desa

Komisi I Panggil Kadis DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga Terkait Korupsi Dana Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Mahfudz Fudianto -Sihara Pardede-

Tini membantah kecolongan dalam kasus ini. Dia mengaku sudah memperingatkan Kades dan pemerintahannya soal adanya temuan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

 

"Oh kalo kecolongan sih, (Inspektorat) tidak kecolongan sebetulnya mah. Kta sudah seringat memperingatkan mereka untuk taat aturan. Ya itu kembali lagi ke faktor manusia, kita (Inspektorat) kan (sudah) mengingatkan. Dalam tahun kemarin kita sudah (ingatkan) desa...gitu. Ya Banyaklah temuan soal (dana) desa itu," kata Tini bantah Tini yang di dampingi Inspektur Pembantu Indra Darmawan.

 

"Tapi (peristiwa) ini bukan kecolongan bagi Inspektorat. Tapi, Kepala Desanya yang...., SDM (Sumber Daya Manusia)nya yang tadi...Karena ada kesempatan (menyimpang) ya berbuat lah," tegasnya.

 

Atas pengusutan kasus ini, Tini menambahkan,  pihaknya bakal lebih masif lagi melakukan pembinaan. "Ya nanti, untuk saat ini mungkin kita akan melakukan lagi pembinaan ke kecamatan yaah. Kecamatan, lalu nanti ke desa," terangnya.

 

Sebelumnya, Senin (10/02/2025), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus pun mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang, tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, yaitu sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputramengatakan, penggeledahan di Kantor Adpemdes pada DPMPD ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berhubungan ataupun terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.

 

"Kejari Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa: keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu”. kata Doni.

 

Melalui Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 07/02/2025 lalu, Tim Penyidik tengah memburu calon tersangka dalam pusaran kasus korupsi pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta para pihak yang terindikasi kuat terlibat.(*).

Sumber: