Pemerintah Diminta Segera Bersikap Terhadap Isu Negatif soal PSN

Pemerintah Diminta Segera Bersikap Terhadap Isu Negatif soal PSN

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. -Dokumentasi Pribadi untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah diminta segera bertindak tegas terhadap isu negatif soal Proyek Strategis Nasiojal (PSN) Ekowisata Tropical Coastland. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar iklim investasi tidak terganggu.

 

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ingin melibatkan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) beberapa waktu lalu.

 

"Gerakan politisasi anti PSN Ekowisata Tropical Coastland sudah dapat dibaca arahnya untuk menjatuhkan kepercayaan dunia usaha dan investasi pada pemerintahan Prabowo," kata Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid dalam keterangannya yang diteriam, Selasa (20/1/2025).

 

Ia menjelaskan PSN Ekowisata Tropical Coastland merupakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Secara umum, lebih sering dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP).

 

Ini merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta). Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian antara pemerintah yang diwakili menteri atau kepala lembaga atau pemerintah daerah.

 

"Skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD. Khususnya, untuk mengalokasikan belanja modal segi konstruksi di awal proyek sehingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif," kata Syakur.

 

Syakur mengatakan skema KPBU memiliki banyak keunggulan yang bisa meningkatkan kualitas APBN secara langsung maupun tidak langsung. Pertama, skema KPBU dapat menciptakan penganggaran yang lebih baik, karena dapat menurunkan biaya tidak terduga, termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun. 

 

Sumber: