Kegiatan Peningkatan Kapasitas Prades Diduga melanggar Aturan

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Prades Diduga melanggar Aturan

Kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa dan Sekdes yang di selenggarakan se Lebak, belum lama ini.--

"Mereka menggunakan dana tersebut dengan cara menyerahkannya tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan atau berdasarkan tata kelola keuangan pemerintah daerah,” paparnya.

 

Ditegaskan Ace, perbuatan memindahkan dana desa dari rekening bank atas nama Desa ke rekening-rekening bank pribadi merupakan sebuah pelanggaran.

 

“Yang bisa mengakses sebuah rekening pribadi itu hanyalah si pemilik rekening, artinya bila uang negara sudah masuk ke rekening pribadi, uang itu sudah di bawah penguasaan pemilik rekening,” terangnya.

 

Ace menambahkan, meskipun dana tersebut kemudian dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan, tetapi hasil kegiatan tersebut secara formal dinyatakan tidak sah. 

 

Terpisah, ketua Komisi lll DPRD Lebak, Bangbang mengaku, sudah menerima aduan ini. Bahkan, sudah ada disposisi dari pimpinan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

 

"Kita telah jadwalkan RDP diminggu-minggu ini dengan dinas PMD, PT Cikal dan LSD sebagai pihak ketiga," ucapnya.(*)

Sumber: