Kegiatan Peningkatan Kapasitas Prades Diduga melanggar Aturan

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Prades Diduga melanggar Aturan

Kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa dan Sekdes yang di selenggarakan se Lebak, belum lama ini.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak menyoroti terkait kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Sekdes se-Lebak yang dilaksakan di Puncak Bogor.

 

Sekretaris PABPDSI Lebak, Ace Sumiarsa Ali mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas, PABPDSI menduga kuat telah terjadi In-efesiensi dan in-efektivitas dari kegiatan tersebut, bahkan merugikan dana desa.

 

"Kami menduga kuat peningkatan kapasitas oleh PT Cikal dan LSD yang mengarah pada dugaan kerugian dana desa," kata Ace, kepada wartawan, Senin (6/1/2025)

 

Ace menyampaikan, bahwa Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa Tahun 2024 yang yang dilaksanakan di Puncak Bogor baru-baru ini, tengah dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Lebak.

 

Dalam evaluasi itu, lanjut Ace, Inspektorat Pemkab Lebak mengundang penyelenggara dan sejumlah pihak terkait. DPMD, Kades, Camat dan pihak PT. Cikal Gemilang Teknologi (CGT) juga Lingkar Studi Desa (LSD). 

 

"Kita lihat, apa temuan inspektorat hari Selasa 7 Januari, besok. Karena mereka sudah melakukan audit khusus tentang tersebut," ujarnya.

 

Menurut Ace, banyak pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran kegiatan tersebut, diantaranya dana yang dikumpulkan masuk ke pribadi panitia hingga miliaran rupiah.

 

Sumber: