Penyertaan Modal BUMDes Akan Diperketat

Kepala DPMD Lebak Oktavianto.--
Secara rinci, kata Okta, Perbup tersebut juga akan menjabarkan tentang tugas, fungsi dan wewenang penasihat, pengawas dan pelaksnaa operasional BUMDes.
“Karena selama ini ada juga yang melanggar AD/ART yang sudah ditetapkan. Misalnya penasihat terlalu ikut campur dalam pengelolaannya, kan enggak boleh, harus on the track,” tuturnya.(*)
Sumber: