Penyertaan Modal BUMDes Akan Diperketat

Kepala DPMD Lebak Oktavianto.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak terus mendorong agar
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Lebak agar profesional dalam pengelolaannya, baik dalam kelengkapan administrasi, pengelolaan usaha, pelaporan keuangan hingga pertanggungjawabannya.
Oktavianto, Kepala DPMD Lebak mengatakan, dia memandang penting mengatur tata kelolanya agar BUMDes maupun BUMDesma dijalankan secara profesional dan akuntabel. Sehingga desa dapat berkembang dab maju.
“Tim Pembina sudah merampungkan Perbup tentang BUMDes dan BUMDesma yang akan jadi pijakan dalam pelaksanaan pengelolaannya. Perbup ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11, Permendes Nomor 3 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021,” Okta, kepada Wartawan, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi tersebut adalah bagaimana aturan penyertaan modal oleh pemerintah desa kepada BUMDes.
“Yang utama, penyertaan modal bisa dilakukan kepada BUMDes yang sudah memiliki Badan Hukum dari Kementerian Hukum hasil verifikasi Kemendes PDT,” ujarnya.
Lanjutnya, selain melihat kepemilikan sertifikat pendirian Badan Hukum, sebelum penyertaan modal diberikan kepada BUMDes, wajib dilakukan dilakukan uji kelayakan oleh tenaga ahli profesional di bidang usaha.
“Jadi yang menilai orang yang punya kompetensi. Aturan ini kan di PP masih umum, kita kuatkan di dalam Perbup,” tegasnya.
Sumber: