7.197 lembar surat suara Rusak dan Kelebihan Dimusnahkan
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama penyelenggara Pilkada, jajaran Gakumdu secara simbolis memusnahkan surat syarat rusak dan kelebihan di pelataran Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (26/11/2024) malam-Abdul Azis/tangerangekspres.id-
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan tahapan Pilkada serentak 2024. "Ini bentuk transparansi dari KPU Kota Tangerang terhadap logistik yang sudah didistribusikan oleh Kota Tangerang," kata Nurdin.
"Semoga transparansi yang kita buat ini bisa terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada," sambungnya.
Dia mengapresiasi pihak penyelenggara serta pihak Gakumdu yang terus bekerja dan mengawal proses tahapan Pilkada. "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Pak Kapolres, Pak Dandim yang telah bahu membahu mengawal, mempersiapkan pelaksanaan Pilkada ini dengan sebaik-baiknya, pungkasnya.
"Kita berdoa, semoga Pilkada di Kota Tangerang tertib, damai, dan penuh keberadaban," tutupnya.(*)
.
Sumber: