Begini Penjelasan soal Surat Pernyataan Menyetui Pengamanan Jalur Armada BKPN untuk Pengangkutan Tanah Urug

Begini Penjelasan soal Surat Pernyataan Menyetui Pengamanan Jalur Armada BKPN untuk Pengangkutan Tanah Urug

Surat pernyataan Timsus yang tergabung dari beberapa Ormas Kecamatan Kronjo menyetujui pengamanan khusus jalur jalan armada BKPN untuk pengangkutan tanah urug dari kuari Balaraja - Kronjo - Mauk dan Sukadiri. -Kiriman warga untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Beredar surat pernyataan Timsus (Tim Khusus) yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas) Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menyetujui pengamanan khusus jalur jalan armada BKPN untuk pengangkutan tanah urug dari kuari Balaraja - Kronjo - Mauk dan Sukadiri.

 

"Kami yang tergabung beberapa Ormas untuk membantu kelancaran jalannya armada BKPN dan bertanggung jawab. Tertanda Pendekar Banten, BPPKB, Pemuda Pancasila, GRIB, PPBNI," bunyinya, dikutip Tangerang Ekspres.

 

Surat ditandatangani oleh 5 orang perwakilan Ormas tersebut di atas materai Rp10 ribu tertanggal 27 Agustus 2024, dengan memakai kop surat Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBI).

 

Ketua PPPSBI Kabupaten Tangerang Jahudi menjelaskan, surat pernyataan tersebut dalam rangka pengamanan dari pungutan liar (Pungli) khusus jalur jalan armada BKPN untuk pengangkutan tanah urug dari kuari Balaraja - Kronjo - Mauk dan Sukadiri.

 

"Artinya, siap mengamankan dari pungli di jalan," ucapnya, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, kemarin.

 

Saat ditanya wartawan apakah ia mendukung Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2024, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu, mobil golongan 3 bermuatan tambang (tanah, pasir, batu) dilarang melintas jam 05.00 WIB - 22.00 WIB, dirinya pun mendukung.

 

"Mendukung," jawabnya. (*)

 

Sumber: