Pengurus PWI Lebak Dibekukan, PWI Banten Tunjuk Wartawan Radar Banten Jadi Plt Ketua
Pengurus PWI Lebak foto bersama usai menerima SK, kemarin.--
Menurutnya, dasar hukum PWI menjalankan aktivitas organisasi di pusat, provinsi, dan Lebak, yakni SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia. SK tersebut menjadi pedoman bagi pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan aktivitas.
“Kita enggak berani melangkah dan mengambil amanah ini jika tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Karena dasar hukumnya jelas, maka kita siap membesarkan PWI di Lebak,” tegasnya.
PWI, kata Nce, merupakan organisasi para jurnalis di Indonesia. Organisasi ini harus dikelola secara profesional. Ada Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), yang menjadi pedoman para pengurus dan anggota dalam berorganisasi.
“Semoga, PWI di Lebak akan semakin baik dan dapat menaungi semua anggota. Baik anggota muda maupun anggota biasa,” tukasnya. (*)
Sumber: