Polisi Tetapkan Pelaku Penyekapan dan Jadikan Remaja Budak Sex di Cibodas Sebagai Tersangka
Tersangka YH (19) Ditetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Remaja 17 tahun di Cibodas, Kota Tangerang-Ahmad Syihabudin -
"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 (lima) milyar rupiah," tandas Zain.
Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.(*)
Sumber: