Kasus Pagar Laut, 4 Tersangka Dijerat Pasal Korupsi, Dijebloskan ke Rutan Serang

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad.-(Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA - Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Empat tersangka sempat bebas dari tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan dari Bareskrim Mabes Polri dikabulkan. Namun, saat kasus ini masuk Kejaksaan Agung (Kejagung), empat tersangka itu, mantan Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua tersangka penerima kuasa pembebasan lahan atas nama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi, ditahan di Rutan Serang.
Pasal yang dikenakan kepada empat tersangka juga berbeda. Saat berstatus tersangka di Bareskrim, dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Namun, begitu kasus ini masuk Kejagung, penyidik menjerat keempat tersangka dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan penyidik kejaksaan menjerat empat tersangka dengan pasal 12 B tentang gratifikasi atau suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9.
Arsyad mengatakan, empat tersangka sudah ditahan sejak dua minggu lalu. Kini, keempatnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas II Serang, Banten. "Di tahan di Rutan Serang, sudah jadi tahanan hakim. Tinggal sidang. Sidang dijadwalkan Selasa 30 September 2025," jelas Asyad, Minggu (28/9). Arsyad mengatakan, empat tersangka ditahan kembali karena berkasnya dinyatakan lengkap. "Berkas sudah lengkap," jelasanya.
Saat ditanya alasan penahanan, Arsyad hanya menjawab singkat. "Itu (penahanan) urusan penyidik om, yang pasti sudah tahap dua sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Serang," jelasnya. Diketahui, empat tersangka kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang sempat ditahan Mabes Polri pada 24 Februari 2025. Menurut Bareskrim keempatnya sudah melakukan pemalsuan sertifikat lahan sejak 2023. Namun, berkas perkara empat tersangka dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Hingga keempatnya habis masa tahanan dan dinyatakan bebas karena penangguhan penahanan.
Ancaman Hukuman Penjara
Pasal 12 B
- Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah).
Pasal 5 Ayat 2
- Penjara paling singkat 1 tahu dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Pasal 9
- Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (sep)
Sumber: