Rugikan PT Telkom Akses 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Tersangka

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana (kiri). Tersangka MB (rompi pink) Saat akan Dibawa Ke Mobil Tahanan. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID-- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), berrinisial MB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif senilai 2,3 Miliar lebih terhadap PT Telkom Akses (TA) area Tangerang.
Tersangka berjenis kelamin perempuan itu langsung digiring ke mobil tahanan oleh petugas tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (28/5/2025) petang WIB. Untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan penetapan tersangka terhadap MB ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 saksi dan 2 orang tenaga ahli.
"Penahanan terhadap tersangka yakni saudari MB ini merupakan Komisaris PT JRG sebagai mitra dari PT Telkom Akses," kata dia.
Agung Teja, mengatakan tersangka tersebut sebelumnya sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali panggilan. Namun, selalu mangkir, baru pada hari ini Rabu (28/5) datang awalnya sebagai saksi setelah itu baru ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, 30 saksi dan 2 orang ahli. Kasus ini terus berkembang dan MB langsung kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh komisaris PT JRG tersebut dengan melakukan tagihan ke PT Telkom Akses Tangerang, terkait pasang baru Indihome (internet, red) akan tetapi pekerjaannya sebenarnya fiktif, tetap ditagihkan hingga perusahaan mengalami kerugian menilai Rp 2.336.038.078,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah).
Sumber: