KPU Kota Serang Buka layanan DPTb Pilkada Hingga 28 Oktober 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancara oleh awak media, Sabtu (19/10/2024).-Een Amelia-
"(Berlaku) Pilkada Gubernur dan kota. Tapi nanti kalau misalkan itu ada wilayah yang berbeda, misalkan Tangerang pindah ke Kota Serang, surat suaranya dapat Gubernur doang, (surat suara Wali Kota) Kota Serang tidak dapat," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ade, pemilih yang sudah melakukan proses DPTb, baru ada satu orang pendaftar. Walau begitu, Ade memastikan nantinya akan ada pertambahan DPTb hingga hari terakhir pembukaan pelayanan DPTb.
"Kemarin yang kita tandatan tangani baru satu orang, sedikit sekali. Tapi kemarin udah ada yang nanya, dari Kemenkumham, dari Kepolisian dari Kejaksaan, dari Kodim udah nanya," tuturnya. (*)
Sumber: