Pemkot Serang dan BPN Sosialisasikan Pencegahan Sengketa Tanah

Pemkot Serang dan BPN Sosialisasikan Pencegahan Sengketa Tanah

Taufik Rohman Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang saat di wawancarai oleh awak media-Een Amalia/tangerangekspres.id-

Dia juga menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada di Pemkot Serang untuk mengawasi pembangunan di Kota Serang.

 

"Bisa dari lurah atau mungkin Camat ketika ada pembangunan kelihatan ada tanda-tanda bisa langsung ditanyakan ya apakah untuk seperti apa? Apakah sudah mempunyai izin? dan sebagainya," ujarnya.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengaku, persoalan sengketa tanah di Kota Serang sering kali menjadi berdampak pada pembangunan. Sehingga terjadinya menghambatan saat proses pembangunannya.

 

"Persoalan sengketa tanah atau persoalan hukum tanah yang ada di wilayah Kota Serang. Sehingga, berdampak terhadap proses pembangunan yang ada di wilayah Kota Serang," ucapnya.

 

Menurut informasi yang dia dapatkan, sengketa tanah di Kota Serang terbilang cukup banyak. Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada lurah dan camat untuk lebih hati-hati dalam proses pemindahan hak tanah.

 

"(Sengketa tanah) Bukan (menggangu) pembangunan jalan. Jadi, pembangunan itu tidak hanya jalan. Pembangunan itu berupa satu kegiatan pihak perusahaan terhadap persoalan, misalkan perumahan," ujarnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: