Kampanye Pilkada Dilarang Gunakan Knalpot Brong
Reporter:
Abdul Aziz|
Editor:
Endang Sahroni|
Selasa 24-09-2024,16:49 WIB
Massa pendukung calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak dilarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye.--
Sumber: