Kampanye Pilkada Dilarang Gunakan Knalpot Brong

Kampanye Pilkada Dilarang Gunakan Knalpot Brong

Massa pendukung calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak dilarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye.--

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota mengimbau seluruh tim kampanye mengingatkan para pendukung pasangan calon kepala daerah untuk tidak menggunakan Knalpot Brong saat berkampanye.

 

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, pihaknya mengimbau pendukung pasangan calon kepala daerah menggunakan knalpot Brong saat berkampanye Pilkada serentak 2024  

 

"Imbauan ini dilakukan bertujuan mengantisipasi terjadinya gesekan jika  nanti bertemu kelompok satu dengan kelompok yang lainnya," kata Kompol Joko, Selasa, (24/9)

 

Dia mengimbau kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kampanye dan tim sukses, untuk menyampaikan kepada seluruh pendukungnya untuk tetap mengikuti aturan berlalu lintas. Ia juga meminta untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak mengundang potensi kericuhan.

 

" Memakai knalpot standar sesuai aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar hukum," ujarnya..

 

Dia menjelaskan, pelarangan penggunaan knalpot brong diatur dalam  Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. 

 

Joko menegaskan, agar aturan ini dipatuhi seluruh pendukung mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga. Selain itu, saat kampanye nanti bagi pendukung pasangan calon kepala daerah dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 tidak membawa barang berbahaya, seperti kayu maupun tongkat untuk dipergunakan memasang bendera.

 

Sumber: