Kemendag Sita Karpet Impor Senilai Rp10 Miliar di Jatiuwung

Kemendag Sita Karpet Impor Senilai Rp10 Miliar di Jatiuwung

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama jajaran pihak terkait menindak perusahaan pabrik karpet impor ilegal di bilangan kawasan Industri Jatake, Senin (23/9/2024).-Abdul Aziz/Tangerang Ekspres-

TANGERANGRKSPRES.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyita barang impor ilegal jenis karpet asal negara Turki senilai Rp10 miliar. Penyitaan itu dilakukan di salah satu pabrik di Jalan Industri Raya I Nomor D08, kawasan industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Senin (23/9/2024).

Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, serta didampingi aparat kepolisian.

Zulkufli mengungkapkan, salah satu perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu melakukan aksinya dengan memproduksi barang tekstil berupa karpet lokal. Akan tetapi perusahaan tersebut turut mendatangkan barang sejenis secara impor dari Turki untuk mengelabui karpet lokal yang diproduksinya.

"Sebenarnya tempat ini pabrik juga yang memproduksi karpet lokal, yang jadi permasalahan itu mereka mengimpor barang yang sama juga makanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Zulkifli kepada awak media, Senin (23/9).

Diketahui, berdasarkan keterangan aplikasi Google Maps pada titik koordinat perusahaan tersebut bernama Gizem Carpet.

Politisi PAN yang akrab disapa Zulhas ini menyebut, barang tekstil yang diimpor itu seperti sajadah masjid dan karpet berukuran panjang yang didatangkan dari Turki senilai Rp 10 miliar.

Barang tersebut di impor secara ilegal  diamankan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

"Barang impor ini dari Turki dan nilainya lebih kurang senilai Rp10 miliar dengan jumlah sebanyak 2.939 buah," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, pihaknya melakukan penindakan ini guna menjaga kondusifitas iklim usaha dalam negeri agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

Pihaknya juga bergerak untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, khususnya peredaran barang impor yang dapat menghambat peredaran lokal. Pasalnya, tidak sedikit pelaku usaha yang bertindak nakal saat melakukan aktivitas impor barang dari luar dan ke dalam negeri.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kita bersama, dulu kita sudah melakukan penindakan di Tangerang, lalu di Cikarang dan sekarang disini," tandasnya.

"Satgas akan terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga dan para pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merugikan konsumen dan tidak mengganggu iklim usaha di masyarakat," papar Zulhas.

Dia meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas ilegal dalam proses impor barang dari luar negeri.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kamar Dagang dan semua yang terlibat dalam setiap penindakan Kemendag RI," ucapnya.

"Kita semua ini satu tim, satu visi dan misi yang ingin menjaga ekonomi masyarakat Indonesia agar terus tumbuh dan berkembang," pungkasnya.(*)

Sumber: