Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Petugas tengah memeriksa berkas empat warga negara asing yang akan dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.-Abdul Aziz-

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan deportasi terhadap empat orang deteni yang terdiri dari dua orang warga negara asing (WNA) Nigeria, satu orang asal negara Guinea, dan satu orang asal Pakistan. Deportasi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada pekan awal September 2024 lalu.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, Pria asal negara Pakistan berinisial JWK itu dideportasi pada 4 September 2024 menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok- Karachi. Pasalnya, JWK melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

 

Kemudian pada 7 September 2024, lanjut Subki, warga negara asal Nigeria berinisial NHO dan SMN  berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok. Sedangkan warga negara asal Guinea berinisial KK juga menggunakan penerbangan yang sama untuk Kembali ke negaranya. 

 

"Pemulangan terhadap dua orang warga negara asal Nigeria yaitu, NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK, mereka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Subki dalam keterangannya, Minggu (16/9/2024).

 

Selain itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut, tambah Subki, masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.  

 

Dia menjelaskan, pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta

 

“Kami akan memasifkan patroli terhadap warga negara asing di wilayah hukum kami, supaya orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” tegas Subki.

 

Sumber: