Hasil Tes Kesehatan Ketiga Bakal Paslon Diumumkan 13 September
Jajaran Komisioner KPU Kota Tangerang bersama tim dokter RSUP Dr Sitanala saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini.-Abdul Azis/tangerangekspres.id-
Menurutnya, jika ditemukan satu atau lebih ketidakmampuan secara medis baik fisik, kejiwaan, atau penyalahgunaan narkotika maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu. Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, maka kandidat mampu menjalankan tugas.
"Berkas hasil pemeriksaan sudah kita terima dari tim dokter RSUP Dr Sitanala, nanti kita plenokan terlebih dahulu," imbuhnya.
Diketahui, ketiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2024-2029 yakni Amarulloh - Bonnie Mufidzar, Sachrudin - Maryono Hasan dan Faldo Maldini - M Fadlin Akbar telah menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sitanala, Kecamatan Neglasari pada 31 September 2024 lalu.
Tahapan tes pemeriksaan kesehatan bagi para kandidat kepala daerah diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(*)
Sumber: