Bobol Rumah Warga Pakai Obeng dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

Bobol Rumah Warga Pakai Obeng dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

Tersangka K alias Rudin (36) Ditangkap di Rumah kontrakannya Tidak Jauh dari TKP berikut Barang Bukti. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: