Bobol Rumah Warga Pakai Obeng dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

Tersangka K alias Rudin (36) Ditangkap di Rumah kontrakannya Tidak Jauh dari TKP berikut Barang Bukti. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Sumber: