Beroperasi Lagi, Pemdes Bakung dan Blukbuk Mohon Galian Tanah Ilegal di Desanya Ditertibkan

Beroperasi Lagi, Pemdes Bakung dan Blukbuk Mohon Galian Tanah Ilegal di Desanya Ditertibkan

Pihak Pemdes Bakung dan Blukbuk kirim surat permohonan agar galian tanah ilegal di desanya ditertibkan. -Foto: Kiriman Pemdes Bakung dan Blukbuk untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Desa atau Pemdes Bakung dan Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, memohon aktivitas galian tanah ilegal di desanya ditertibkan. Terlebih, galian tanah ilegal di desa setempat pernah disegel Satpol PP Provinsi Banten, Jumat (2/8/2024) lalu.

 

Kepala Desa Bakung Dwi Ari Setyantoro mengatakan, permohonan tersebutpun sudah dilakukan diutarakan melalui surat yang dikirim Pemdes Bakung dan Pemdes Blukbuk.

 

"Surat permohonan penertiban galian tanah sudah kami kirim ke Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kasatpol PP, Kajari, Kepala DTRB, Kepala DLHK, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, Plt Camat Kronjo, Kapolsek Kronjo dan Danramil Kronjo," jelasnya, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (4/9/2024).

 

Menurut Dwi Ari Setyantoro, galian tanah ilegal dikelola oleh dua orang berinisial D dan R alias Bondan.

 

Dwi Ari Setyantoro menyampaikan, galian tanah ilegal yang beroperasi sangat berdampak mengganggu ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

"Terlebih, aktivitas itu tidak mengantongi izin. Jadi, kami Pemdes Bakung dan Pemdes Blukbuk murni menyampaikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

 

Dwi Ari Setyantoro menambahkan, surat yang telah dikirim juga dikirim ke Pj Gubernur Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala PUPR Banten, Kepala DLHK Banten, Kepala DPMPTSP Banten, Kepala Dishub Banten dan Kasatpol PP Banten," imbuhnya.

 

Sumber: