Rantai dan Portal yang Digaris Polisi menuju Galian Tanah Desa Gintung Dirusak
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di portal yang digaris polisi di depan Kantor Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/10/2024). -Zakky Adnan---
TANGERANGEKSPRES.ID - Adanya galian tanah ilegal di Kampung Pulo Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga desa setempat.
Menindaklanjuti keluhan itu, Jajaran Polsek Mauk disaksikan Kepala Desa Gintung Amsuri, gerak cepat mengunci sekaligus memasang garis polisi di portal menuju galian tanah tersebut, tepatnya di jalan depan kantor desa setempat, Senin (14/10/2024).
Namun sayangnya, rantai kunci dan portal yang telah digaris polisi dirusak oleh 2 oknum berinisial A alias Belo dan juga pria yang akrab disapa Gepeng. Pengrusakan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB, Kamis (24/10/2024).
Kepala Dusun 1 Desa Gintung Muhamad Al Furqon menuturkan, kronologis pengrusakan rantai kunci portal yang telah digaris polisi bermula saat dirinya bersama Binamas menuju Ponpes Roudhotuttholibin melewati jalan depan kantor desa.
"Pas saya melintas depan kantor desa, ada 2 oknum itu. Yang 1 mengang rantai, yang 1 lagi mukulin rantai. Itu mah saya lihat langsung sama Binamas. Yang megang rantai si A. Yang mukulin si Gepeng pakai palu kecil. Sempat saya berhenti lihatin muka-mukanya siapa. Udahlah (setelah itu) saya jalan," tuturnya, kepada Tangerang Ekspres, Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, saat ia ingin memarkirkan mobil di depan gang Ponpes Roudhotuttholibin yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP, si A menghampiri dirinya dengan mengendarai sepeda motor.
"Izin bang. Saya bongkar portal. Saya sudah konfirmasi ke Kapolsek. Kata dia (insial A)," tutur Muhamad Al Furqon, menirukan ucapan A.
Sumber: