BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Sebesar Rp225 Juta
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo, beserta jajaran menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Blok D13/5, RT/RW 004/005, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Seran-Syirojul Umam/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten menyerahkan santunan dari program sebesar Rp225 juta kepada ahli waris di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Blok D13/5, RT/RW 004/005, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (22/8/2024).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo, bersama Pemimpin Cabang PT PNM Kota Serang Nanang Komarudin, kepada ahli waris.
Kunto Wibowo mengucapkan turut berduka cita atas meninggal Helsa Jessica Marline akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan merupakan hak korban atau ahli waris yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena telah terdaftar sebagai peserta.
"Santunan ini adalah hak kepada yang bersangkutan karena sebagai karyawan PT PNM Mekaar, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada Tangerang Ekspres.
Ia menjelaskan, santunan sebesar Rp225 juta ini merupakan santunan atas program jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
"Yang kita serahkan itu dari program JKM karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji, kemudian ada JHT yang merupakan tabungan selama beliau kerja, termasuk dengan JP. Almarhumah ini sudah didaftarkan 5 program," terangnya.
Kunto berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya untuk kelangsungan keluarga ahli waris.
"Semoga dana amanah jnj bermanfaat bagi keluarga, dan diperuntukkan untuk hal positif. Seperti menyambung perekonomian keluarga, dan dapat bermanfaat untuk mengembangkan usahanya," tuturnya.
Ahli waris atau orang tua Helsa Jessica Marline, yakni Anwar Gunawan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunannya.
Hak yang diberikan ini nantinya akan digunakan sebaik mungkin. Terlebih pihaknya memiliki usaha kecil yang akan terus dikembangkan.
"Dana ini hak anak saya, dan tentunya akan digunakan untuk hal yang positif, untuk mengembangkan dagangan," jelasnya.
Sementara itu, Pemimpin Cabang PT PNM Kota Serang, Nanang Komarudin mengatakan, pihaknya secara komitmen telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan keselamatan dalam bekerja.
"Almarhumah ini baru bekerja lima bulan, ini adalah keharusan, bahkan bila karyawan baru join akan kita daftarkan," ungkapnya. (*)
Sumber: