3 Desa Kekosongan Kades Definitif di Kabupaten Tangerang

3 Desa Kekosongan Kades Definitif di Kabupaten Tangerang

Penjabat Bupati Tangerang Andy Ony melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 244 Kades di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jumat (28/6/2024). -Foto: Humas Pemkab Tangerang---

Dijelaskannya, meski Penjabat Kades bersifat sementara, namun kewenangan dan pertanggung jawaban Penjabat Kades setara dengan kades definitif. Terkecuali Plt Kades, ada pembatasan kewenangan dan pertanggung jawaban.

 

Untuk informasi, Kades Sukamulya H Nawawi tutup usia pada 16 Januari 2023. Kekosongan kursi jabatan kades definitif desa setempat diisi oleh Penjabat Kades bernama Subki yang resmi dilantik 19 Maret 2024.

 

Selanjutnya, Kades Taban berinisial A diproses hukum karena dugaan penipuan yang telah ramai diberitakan pada Januari 2024. Kekosongan kursi jabatan kades definitif desa setempat diisi oleh Penjabat Kades bernama Asbari yang resmi dilantik 26 Juni 2024.

 

Berikutnya, Kades Jatimulya Muhamad Ridwan tutup usia pada 9 Agustus 2024. Kekosongan kursi jabatan kades definitif desa setempat belum diisi oleh Penjabat Kades. (*)

Sumber: