Sebarkan Berita Bohong, PKB Lebak Laporkan mantan Sekjen PKB Ke Polres

Sebarkan Berita Bohong, PKB Lebak Laporkan mantan Sekjen PKB Ke Polres

Ketua DPC Lebak Acep Dimyati memberikan keterangan usai lapor di Polres Lebak, Kamis (8/8/2024)-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebak  melaporkan Muhamad Lukman Edi mantan Sekjen DPP PKB ke Polres Lebak, Kamis (8/8/2024).

 

Ketua DPC PKB Lebak, Acep Dimyati mengatakan, laporkan ini dilakukan karena yang bersangkutan yakni Muhamad Lukman Edi yang saat ini menjabat komisaris  disebuah perusahaan BUMN dan sudah tidak lagi sebagai kader PKB, dinilai telah menyebarkan berita bohong dan fitnah. Sehingga, PKB yang saat ini sedang naik daun atau mendapat kepercayaan dari masyarakat, sangat dirugikan.

 

"Dia (Lukman Edi) memberikan keterangan bohong di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024," kata Acep Dimyati, kepada Tangerang Ekspres, di Polres  Lebak.

 

Acep menerangkan, Lukman Edi memberikan keterangan bohong terkait DPP PKB tentang keuangan PKB yang tidak transparan dan tidak pernah melakukan audit. Selain itu, dia (Edi) juga mengatakan bahwa PKB dibawah kepemimpinan Muhaemin Iskandar sudah tidak lagi melibatkan ulama dan memangkas kewenangan ulama di dewan syuro.

 

"Ini jelas fitnah dan bohong, karena yang tahu persis bagaimana PKB, ya kami sebagai kader PKB, Edi Lukman orang luar yang tidak tahu apapun dan tidak pantas membuat berita bohong, maka dari itu, kami bersama pengacara dan pengurus PKB Lebak melaporkan yang bersangkutan," ujar Acep.

 

Kuasa Hukum DPC PKB Lebak, Mulhak manambahkan, sebagai tim kuasa hukum DPC PKB Lebak, laporan ini sah dan dilindungi oleh UU, karena sudah menyerang kehormatan partai.

 

"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh Petugas di Polres Lebak, selabjutnya kita akan tunggu, proses selanjutnya," ucap Mulhak.(*)

Sumber: