PT. Nikomas Didemo Massa, Sebut Banyak Praktik Calo Libatkan HRD

PT. Nikomas Didemo Massa, Sebut Banyak Praktik Calo Libatkan HRD

Puluhan massa yang tergabung dalam MBB, melakukan unjuk rasa di PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis 18 Juli 2024.--

TANGERANGEKSPRES.ID - PT. Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, didemo puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB), Kamis 18 Juli 2024.

Aksi ini dilakukan, menyusul banyaknya laporan pencaloan tenaga kerja, yang diduga adanya keterlibatan jajaran HRD yang ikut terlibat pada praktik tersebut.

Presidium MBB Rohmatulloh mengatakan, banyak aduan dari masyarakat khususnya Pencari Kerja (Pencaker), terkait dugaan carut marutnya proses perekrutan karyawan di PT. Nikomas.

Selain itu, terdapat praktik pencaloan yang bahkan dibiarkan oleh pihak perusahaan, serta dugaan keterlibatan jajaran HRD pabrik sepatu tersebut.

"Kami minta, adanya proses peremajaan atau pun restrukturisasi di jajaran management PT. Nikomas, yang belakangan ini diduga bermain dalam praktik pencaloan. Tentunya, ini sangat merugikan bagi mereka yang ingin melamar kerja di pabrik tersebut, karena harus mengeluarkan uang yang banyak," katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Rohmatulloh mengatakan, pihaknya mendesak agar pihak yang diduga terlibat praktik pencaloan di PT. Nikomas, dapat segera diberhentikan dari jabatannya.

Mulai dari jajaran HRD pusat, maupun personali di masing-masing divisi, karena laporan yang diterima diduga pencaloan ini dilakukan oleh mereka.

"Mudah-mudahan dapat dipertimbangkan, demi memberantas praktik percaloan yang diduga kuat terjadi didalam internal perusahaan. Harapan kami seperti itu, semoga pihak perusahaan dapat mengindahkan permintaan kami," ujarnya.

Selain praktik pencaloan, kata Rohmatulloh, di PT. Nikomas Gemilang ini diduga ada aktivitas bank emok, yang mengcover admin uang muka kepada calon pelamar dari tenaga kerja pengalaman.

Adapun modus operandinya, dari hasil cerita salah satu karyawan yang sudah masuk ke perusahaan bahwa, bank emok ini berwujud koperasi simpan pinjam.

"Apabila ada calon karyawan, yang tidak punya uang untuk admin maka akan ditalangi dulu oleh bank emok dengan kisaran Rp18 juta sampai Rp20 juta. Kemudian, uang itu justru dibagikan ke terduga oknum pejabat HRD," ucapnya.

Dikatakan Rohmatulloh, dari transaksi gelap itu karyawan ada yang dikenai kewajiban setor bulanan, atau potong gaji melalui ATM karyawan yang dipegang oleh bank emok.

"Banyak cerita dari pelamar kerja perusahaan itu, yang lamarannya singgah ke kami karena lama mendapatkan surat panggilan test. Sehingga, mereka akhirnya terpaksa menempuh jalur uang, yang tentunya diharuskan mengikuti tradisi seperti itu," tuturnya. (*)

Sumber: