Polisi Limpahkan Dua Mantan Kades Kopo dan Barang Bukti Ke Kejari

Polisi Limpahkan Dua Mantan Kades Kopo dan Barang Bukti Ke Kejari

Personel Satreskrim Polres Serang melimpahkan dua tersangka mantan kepala desa atas tindak pidana Tipikor, beserta barang bukti kepada penyidik Kejari Serang, Selasa 9 Juli 2024.-Agung Gumelar tangerangekspres.id-

"Pada 2019 lalu, pemerintah Desa Kopo menerima dana sebesar Rp1,354 miliar dan Rp761 juta, dan sebagian uang itu digunakan untuk pembangunan jalan desa dengan betonisasi. Tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp229 juta," ujarnya.

 

Dikatakan Andi, untuk mantan Kepala Desa Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara mengurangi volume dua pekerjaan jalan hotmix yaitu satu titik dengan anggaran sebesar Rp107 juta, dan jalan hotmix di lima titik dengan anggaran sebesar Rp652 juta.

 

Tindak pidana korupsi itu, dilakukannya pada 2019 lalu dan Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, menerima anggaran desa sebesar Rp1,291 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.

 

"Kemudian, dari anggaran tersebut sebesar Rp759 juta yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa dengan hotmix. Namun, kenyataannya kegiatan itu tidak dilakukan secara merata," ucapnya.

 

Kata Andi, dari kedua kegiatan pekerjaan tersebut untuk kepala desa cidahu ini tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dan RAB nya, salah satu perbuatannya yakni membeli limbah aspal hotmix.

 

"Tersangka ini, mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp390 juta," tuturnya.

 

Akibat perbuatannya itu, kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

Sumber: