Pekerja Rentan Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

Pekerja Rentan Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

Pemkot Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan Tangerang dan 200 perusahaan menggelar sosialisasi Perwal Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Ruang Al Amanah Puspemkot Tangerang, Kamis (4/7/2024).-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

Dikatakan, kategori pekerja rentan yakni, setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.seperti pedagang kaki lima di sekitaran perusahaan itu sendiri.

 

“Kita harapkan ini sebagai trigger diberikan selama satu tahun. Dengan kepesertaan mereka nantinya dapat memberikan perlindungan selama mereka menjalankan pekerjaaan,” imbuhnya.

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone, A Fauzan menjelaskan, berdasarkan Inpres nomor  04 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan, salah satu poin dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

 

"Gubernur, bupati dan Wali Kota nantinya setiap tiga bulan melaporkan progres terkait perlindungan sosial tersebut," kata Fauzan.

 

Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Kota Tangerang, sebanyak 48 ribu pekerja rentan yang harus mendapat jaminan sosial.

 

"Sebenarnya berdasarkan data kemiskinan itu ada 200 ribu. Cuma hasil seleksi dari Dinsos kita menyasar 48 ribu  pekerja rentan itu," paparnya.

 

 Adapun jenis perlindungan yang akan diberikan, tambah Fauzan, yaitu jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan beasiswa pendidikan. bagi kedua anak yang ditinggalkannya mulai dari Rp42 juta. 

 

Dia berharap dari masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungannya sebanyak-banyaknya. 

Sumber: