Pekerja Rentan Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

Pekerja Rentan Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

Pemkot Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan Tangerang dan 200 perusahaan menggelar sosialisasi Perwal Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Ruang Al Amanah Puspemkot Tangerang, Kamis (4/7/2024).-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKPRES.ID - Pemkot Tangerang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan yang ada di Kota Tangerang  di Aula Al Amanah Puspemkot Tangerang, Kamis (4/7/2024).

 

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kota Tangerang  merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

 

Dikatakan,  Pemkot Tangerang mendorong perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mendukung pemerintah dalam upaya mengimplementasikan Perwal tersebut terhadap pekerja rentan.

 

"Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan ketenagakerjaan.

 

“Harapkan tindak lanjut dari sosialisasi ini dapat direalisasikan oleh perusahaan lainnya. Hari ini yang diundang baru 200 perusahaan sementara jumlah perusahaan di Kota Tangerang mencapai 5 ribu lebih,” ujarnya.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi mengatakan, Sosialisasi perlindungan pekerja rentan diikuti oleh 200 perusahaan di Kota Tangerang. Melalui Sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang besarannya Rp16 ribu.

 

“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” ujar Zain.

 

Sumber: