Polisi Tetapkan Suami Bakar Istri di Cipondoh sebagai Tersangka KDRT
Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis (tengah) ditemui Tangerang Ekspres Usai Menerima Forkopimcam Kecamatan Cipondoh Hari Bhayangkara ke-78. Selasa (2/7).-Ahmad Syihabudin/ Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES,ID -- Polisi telah menetapkan Sulistiawan (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri Suci Ratna Derawati (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Tangerang Ekspres. Selasa, (2/7/2024).
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red)," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, Lantaran korban masih belum dapat dimintai keterangannya.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkap Evarmon.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," pungkas Kapolsek.(*)
Sumber: