Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita dari 2 Tersangka

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita dari 2 Tersangka

72 Bungkus Sabu Didapat dari 2 Tersangka, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengky bersama Kabid Humas, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mendatangi TKP Kontrakan di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.-Ahmad Syihabudin/ Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKPRES,ID -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 (dua) jaringan pengedar Narkoba jenis sabu seberat 72 kilogram dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Raden Fatah, No 2, RT 002 RW 0B, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Senin (1/7/2024) Malam WIB.

Kedua tersangka itu berinisial R (29) dan A (19), diketahui salahsatu tersangka R merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) enam bulan lalu dalam kasus yang sama yakni kurir sabu.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengky yang mendatangi lokasi, mengatakan, sindikat Narkoba ini memanfaatkan momen hari Bhayangkara ke-78, dimana menurutnya, Polisi tengah fokus merayakan hari ulang tahun (HUT)  Bhayangkara bersama-sama dengan masyarakat.

"Awalnya dilakukan pengamanan terhadap 2 tersangka berinisial A dan R. Dari kedua tersangka ditemukan satu kantong sabu seberat 1 kilo gram yang disimpan didalam tas," kata Hengky yang baru saja diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Banten.

Kemudian lanjut Hengky, dari hasil penggeledahan ternyata ditemukan sebuah kunci rumah dari dalam saku salah satu tersangka.

Setelah diminta untuk mendatangi rumah tersebut adalah kontrakan yang baru satu malam ditempati kedua tersangka.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan sabu puluhan dalam bungkus teh cina yang sama, seperti yang ditemukan dari kedua tersangka itu.

"Seluruh barang bukti sabu tersebut berjumlah 72 bungkus, diperkirakan seberatnya 72 kilo jika dihitung satu bungkusnya seberat 1 kilo. Tapi kita belum timbang bisa lebih atau kurang berat brutonya, itu nanti ya," ungkapnya.

Lanjut Hengky, pengungkapan jaringan peredaran Narkoba jenis sabu ini dilakukan  berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan peredaran gelap Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Mereka (tersangka,red) ini memanfaatkan momen di hari Bhayangkara ke-78, saat kita sibuk fokus merayakan bersama masyarakat. Para sindikat ini tetap melancarkan aksinya. Tentu kami (Polisi) tidak akan lengah dan Polri terus berkomitmen untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba," bebernya.

Adapun para pelaku merupakan jaringan atau sindikasi berasal dari mana, Petugas masih terus melakukan pendalaman melalui proses penyidikan.

"Ini baru TKP awal, nanti akan berkembang, bisa saja ada pelaku lain. petugas akan melakukan pendalaman melalui proses penyidikan," terang Henky.

Kedua tersangka, langsung digelandang berikut barang bukti 72 bungkus sabu ke Mapolda Metro Jaya dari dalam kontrakan yang menurut keterangan warga dan pemilik kontrakan baru satu hari mengontrak rumah petakan itu.(*)

Sumber: