Disnakertrans Kota Serang Panggil Manajemen MoS, Terkait Tak Sesuainya Gaji Pegawai

Disnakertrans Kota Serang Panggil Manajemen MoS, Terkait Tak Sesuainya Gaji Pegawai

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kota Serang Rahmat Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).-Een Amelia-

 

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menindaklanjuti laporan mengenai 24 pegawai yang menerima gaji tidak sesuai  sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), dengan memanggil manajemen Mall of Serang (MoS).

 

Dengan dilakukannya pemanggilan tersebut, Disnaker Kota Serang meminta keterangan sekaligus melengkapi laporan yang dilayangkan oleh para pekerja.

 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Rahmat Saleh mengatakan, setelah mendapat aduan dari sejumlah pekerja terkait gaji, pihaknya melakukan penelusuran dan akan memanggil pihak manajemen MoS. 

 

"Setelah kami telusuri, ternyata agak rumit sistem yang ada di manajemen MoS ini. Makanya, kami akan panggil untuk meminta kejelasan," katanya, Kamis (20/6/2024).

 

Diketahui, puluhan pekerja yang melaporkan gaji tersebut merupakan pihak ketiga yang dinaungi oleh PT Resik Indah Lestari (RIL). Namun, setelah dilakukan pengecekkan, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kota Serang akan tetapi terdaftar di daerah Kota Jakarta.

 

"Makanya, kami memanggil manajemen MoS untuk tindak lanjutnya sebagai perusahaan yang melakukan perjanjian dengan PT RIL. Jadi, para pekerja ini bukan ditangani langsung oleh pihak MoS, melainkan PT RIL yang ada di Jakarta," ujarnya.

 

Dikatakan oleh Rahmat, Disnakertrans Kota Serang juga membutuhkan sejumlah dokumen resmi, salah satunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dengan PT RIL. Termasuk melihat lingkup kerja para pekerja, apakah masuk dalam kategori kemampuan tertentu atau lainnya.

Sumber: