Forsekdes Kabupaten Tangerang Sebut Perangkat Desa di Lebak Sudah Punya NRPD
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS (ke lima dari kiri) saat menghadiri acara rapat koordinasi pengukuhan korwil dan korcam Forsekdes oleh APDESI dan DPMPD Kabupaten Tangerang. -Dokumentasi Forsekdes Kabupaten Tangerang-
"Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas," ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.
Ridwan MS berharap, ke depan ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa. (*)
Sumber: