Perolehan Kursi Pileg 2024 Jadi Syarat Mengusung Calon Kepala Daerah

Perolehan Kursi Pileg 2024 Jadi Syarat Mengusung Calon Kepala Daerah

Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan--

TANGERANGESKPRES.ID - Komisioner bidang Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan menyampaikan, hasil perolehan kursi pemilihan legislatif +Pileg) pada Pemilu 2024 menjadi acuan bagi partai politik (Parpol) mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024

Dikatakan, hasil perolehan kursi Pileg 2024 menjadi dasar penghitungan presentase untuk mendukung pasangan calon kepala daerah.

"Jadi dasarnya perolehan kursi Pileg 2024 untuk penghitungan persentase mendukung pasangan calon kepala daerah," kata Rustana, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, penggunaan perolehan kursi Pileg 2024 untuk mengusung  calon kepala daerah itu sesuai dengan Undang-undang Pilkada, yaitu syarat dukungan calon yang diusung partai politik minimal 25 perolehan suara sah atau 20 persen kursi di DPRD.

"Kalau DPRD Kota Tangerang kan 50 kursi. 20 persennya 10 kursi. Tapi kan tidak ada yang memperoleh minimal 10 kursi," ujarnya.

"Perolehan kursi tertinggi hanya 9 kursi, yaitu Partai Golkar. Maka di Kota Tangerang parpol yang mengusung calon kepala daerah harus berkoalisi," sambungnya.

Rustana juga menyebut, dalam tahapan Pilkada Kota Tangerang, pihaknya selaku penyelenggara Pilkada, sudah masuk tahapan pemutahiran data pemilih.

"Belum lama baru dilaksanakan pelantikan anggota PPS, saat ini sudah masuk tahapan pemutahiran data pemilih," imbuhnya.

Dia menambahkan untuk pendaftaran calon  Wali Kota dan Wali Kota Tangerang periode 2024-2029 yang diusung partai politik  akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2024. Untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada bulan September hingga November 2024.

"Penetapan calon kepala daerah September. Pelaksanaan kampanye September ke November 2024 dan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024," pungkasnya. (*)

Sumber: