Begini Nasib Subadri Ushuludin Apabila Tidak Penuhi Surat Tugas yang Diberikan DPP PPP

Begini Nasib Subadri Ushuludin Apabila Tidak Penuhi Surat Tugas yang Diberikan DPP PPP

Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Juhaeni pada saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (28/5/2024).-Een Amelia/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Bakal calon Wali Kota Serang Subadri Ushuludin telah menerima surat tugas mengenai pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, akan tetapi surat tersebut tidak akan berlaku apabila Subadri tidak memenuhi tugas yang diberikan oleh DPP PPP.

Adapun yang diinginkan oleh DPP PPP yakni untuk membawa pasangannya dalam jangka waktu hingga 30 Juni 2024.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Juhaeni kepada awak media saat ditemui di DPC PPP Kota Serang, Selasa (28/5/2024).

Diketahui bahwa, pertanggal 16 Mei 2024, surat tugas pencalonan Wali Kota Serang diberikan DPP PPP kepada Subadri Ushuludin untuk mencari pasangan pada Pilwalkot Serang.

"Pak Badri ini harus mencari pasangan dan ada waktunya. Jika tidak dapat bisa saja kami perpanjang atau pun tidak waktunya sesuai evaluasi," kata Uhen Juhaeni.

Dan apabila setelah diberikan surat tugas tersebut dan tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas yang termuat pada surat tersebut. Maka, surat tersebut akan diberikan kepada bacalon-bacalon Wali Kota yang lain.

"Artinya, pak Subadri ini harus melakukan komunikasi politik dan mencari pasangan, kalau tidak memenuhi kriteria tentunya akan diberikan yang lain," katanya.

Dikatakan juga oleh Uhen, apabila salah satu partai yang berada di Kota Serang ingin melakukan koalisi bersama dengan Subadri dan menjadikan Subadri sebagai Wakil Bukan Wali Kota. Maka perlu diperhatikan terlebih dahulu sosok siapa yang akan menjadi calon Wali Kota Serang.

"Kalau ada yang mau minang sebagai wakil, kita harus mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan siapa sosoknya," ujarnya.

Adapun mengenai bacalon yang telah mendaftar lewat penjaringan yang dibuka oleh DPC PPP Kota Serang, nantinya nama-nama tersebut akan diusulkan kepada DPP PPP untuk mendapatkan surat tugas.

"Misalkan pasangan selain Subadri mendapatkan surat tugas dan pasangan, kita akan rapatkan, rapim dan usulkan ke DPP bahwa pasangan ini sudah lebih dahulu mendapatkan pasangan," katanya.

Dengan begitu surat tugas yang dimiliki Subadri tidak berlaku apabila tidak bisa mencari pasangan.

Sedangkan untuk bacalon yang sudah mengembalikan formulir ke DPC PPP Kota Serang ada empat orang dari tujuh orang yang mengambil formulir.

"Ada empat orang yang sudah mengembalikan yakni Achmad Herwandi, Jayani, Subadri Ushuludin dan Prof Nanang. Dan yang belum pak Bambang dan Samsul Hidayat," tandasnya. (*)

Sumber: