Kejari Dampingi Pengurus Kopdes Isi Data di Aplikasi Jaga Desa

Kejari Kota Tangerang menggelar kegiatan program kerja Jaga Desa/Kelurahan Tahun 2025 terkait pengisian data Koperasi Merah Putih (KMP) pada Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar kegiatan program kerja Jaga Desa/Kelurahan Tahun 2025 terkait pengisian data Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pengurus KMP dari 104 kelurahan di Kota Tangerang. Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihaknya melakukan pendampingan bagi para pengurus KMP di wilayah Kota Tangerang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan terhadap para pengurus KMP Kelurahan di wilayah Kota Tangerang terkait pelaporan kegiatan KMP dengan menggunakan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan.
”Kita sengaja kumpulkan pengurus KMP Se Kota Tangerang terkait penyuluhan update data program kerja masibg-masing KMP tersebut,” kata Teja Buana saat ditemui, Rabu, 20 Agustus 2025.
”Kegiatan ini akan kita lakukan 4 kali dalam setahun, tapi di tahun ini hanya sekali, karena KMP baru dibentuk, kegiatan ini sesuai Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia, tugas kita melakukan pendampingan dan penyuluhan penggunaan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan tersebut,” sambungnya.
Dia menjelaskan, aplikasi Jaga Desa/Kelurahan tersebut terintegrasi secara nasional yang nantinya dapat dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Jaksa Agung.
”Nantinya isi aplikasi tersebut bisa dipantau langsung baik oleh bapak Jaksa Agung maupun pak Presiden,” sebutnya.
Dia menyatakan, Kejari Kota Tangerang berkomitmen turut serta secara aktif dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut dengan memberikan pendampingan hukum melalui fungsi intelijen demi mewujudkan koperasi yang kuat dan mandiri.
Menurut dia, KMP tersebut selaras dengan program ketahanan pangan yang juga digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Teja Buana.
Dikatakannya, pembentukan KMP Desa/Kelurahan merupakan salah satu program pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi dan perekonomian berbasis masyarakat. “Melalui pendampingan hukum yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam aplikasi tersebut juga, kata Teja Buana, terdapat fitur pengawasan aliran kepercayaan dan fitur pengaduan masyarakat. ”Jadi masyarakat dapat mengadukan seperti adanya penyelewengan dana koperasi dan lainnya,” katanya.
Dia berharap, melalui pendampingan hukum ini seluruh Koperasi Merah Putih khususnya di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik dan sehat sehingga kedepannya akan lebih maju dan dapat menguatkan ekonomi rakyat.
”Karena kita tidak tahu ke depan akan seperti apa. Mungkin orang akan sibuk dengan globalisasi. Nah melalui usaha koperasi yang sehat akan terciptanya ekonomi rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya. (ziz)
Sumber: