Siapkan Sanksi Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Siapkan Sanksi Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Keluarkan Surat Edaran, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis. -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya. 

 

Pj Wali Kota, menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

 

SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

 

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” tandasnya.

 

Sebelumnya Pj Nurdin, kepada Tangerang Ekspres menjelaskan, ada dua opsi mundur atau diberhentikan dari jabatan bagi ASN yang mengikuti kompetisi Pilkada Kota Tangerang, yang pertama Ia mengatakan jika umur ASN yang bersangkutan sudah memenuhi syarat masa usia pensiun, dapat mengajukan pensiun dini dan tentunya akan mendapatkan hak-hak pensiunnya. 

 

"Yang kedua, jika tidak mengajukan pensiun dini sebelum mendaftar atau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon walikota atau wakil walikota secara otomatis akan dipensiunkan atau diberhentikan sebagai ASN tanpa hak-hak pensiunnya," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Sumber: