Siapkan Sanksi Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis
Keluarkan Surat Edaran, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis. -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.
SE dikeluarkan Pj Walikota ini karena semakin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024, agar terwujudnya pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses.
Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN. Mereka dilarang ikut dalam politik praktis.
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5/2024).
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
Sumber: