Warga Griya Persada Wajib Tanam Cabai Setan

Warga Griya Persada Wajib Tanam Cabai Setan

CABAI SETAN: Ketua RW 17 Perumahan Griya Persada, H. Misni, menunjukkan tanaman cabai setan di wilayahnya, Kamis, 4 September 2025.-Zakky Adnan-Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.ID, PASAR KEMIS — Warga RW 17 Perumahan Griya Persada, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diwajibkan menanam ghost pepper atau cabai setan di depan rumah masing-masing. Program ini telah berjalan sejak setahun terakhir dan terbukti memberikan dampak positif bagi warga.

Akibat program tersebut, warga tidak lagi membeli cabai di pasar, bahkan banyak yang tidak mengetahui harga cabai setan saat ini.

“Termasuk saya. Saya tidak tahu harga cabai setan sekarang, karena memang sudah tidak pernah beli lagi,” ujar Ketua RW 17 Perumahan Griya Persada, H. Misni, kepada Tangerang Ekspres di sela kesibukannya, Kamis (4/9).

Menurut H. Misni, hasil panen cabai yang ditanam warga cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, warga yang belum sempat panen dipersilakan memetik cabai dari tanaman milik tetangga.

“Jadi, kalau di berita-berita disebut harga cabai setan lagi naik, kami sih santai saja,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Pokja 3 TP PKK Kecamatan Pasar Kemis, Tujiarti, menambahkan bahwa wilayah tersebut juga memiliki kebun PKK yang dinamakan Garden Seventeen.

“Di sana terdapat lebih dari 55 jenis tanaman obat keluarga (toga). Selain itu, ada pula ‘warung hidup’, yakni tanaman yang biasa digunakan sehari-hari, seperti cabai, terong, kemangi, dan sesim. Untuk cabai, wajib ditanam di depan rumah masing-masing,” jelasnya.

Dari sekitar 285 kepala keluarga (KK) di RW 17, sebanyak 140 KK berada dalam binaan program tersebut. Setiap keluarga diwajibkan menanam minimal lima jenis tanaman toga dan lima tanaman ‘warung hidup’, dengan cabai setan sebagai tanaman wajib.

“Tujuannya agar masyarakat bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan dapur, sekaligus menghijaukan lingkungan sekitar rumah,” tambah Tujiarti. (zky)

Sumber: