Tak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilgub 2024

Tak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilgub 2024

Komisioner KPU Provinsi Banten tengah menunggu penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilgub dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 di Aula KPU Banten, Minggu (12/5/2024).-Syirojul Umam -

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengumumkan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Hal ini diketahui lantaran tidak ada pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran ditutup.

 

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pihaknya telah membuka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pilgub dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten, yang berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.

 

Namun pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB  di Aula KPU Provinsi Banten, tak ada bakal pasangan perseorangan. 

 

"Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

 

Sebelumnya, terdapat dua orang bakal pasangan calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten, yakni Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan, dan H Haris Muchtadi - Dra. Hj. Anis Herlina. 

 

"Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten," ujarnya.

 

Menurut Ihsan, KPU Provinsi Banten sejatinya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada stakeholder dan instansi terkait. Begitu juga ke organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat. Pun sudah dipublikasikan melalui halaman website dan media sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio. Namun sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan.

 

Sumber: