Di Tangerang Selatan Tak Ada Calon Wali Kota Yang Daftar Melalui Jalur Perseorangan

Di Tangerang Selatan Tak Ada Calon Wali Kota Yang Daftar Melalui Jalur Perseorangan

Gedung KPU Kota Tangsel berdiri megah di kawasan perkantoran Kecamatan Setu.-Tri Budi/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pada 8-12 Mei 2023 lalu KPU Kota Tangsel telah membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorang dalam Pilkada 2024 mendatang. Namun, sampai pendaftaran ditutup tidak ada satu orangpun yang datang dan mendaftar.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, tidak ada yang menyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

"Tidak ada yang menyerahkan dukungan. Kan salah satu syaratnya hanya menyerahakan foto copi KTP-el," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (14/5/2024).

Ajat menambahkan, bagi calon perseorangan harus didukung dengan jumlah dukungan 66.446 foto copi KTP-el. Juga dibuktikan orang tersebut dengan terdaftar di adapar dan KTP-elnya sesuai wilayahnya.

"66.646 ini sebarannya minimal ada di 4 kecamatan. 66.646 ini berasal dari 6,5 persen dari jumlah DPT kita yakni 1.022.237," tambahnya.

Menurutnya, setelah pendaftaran ditutup tidak ada yg menyerahkan dukungan dan artinya tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan.

"Pendaftaran calon itu kan ada 2 cara, perseorangan dan partai politik atau gabungan parpol. Naka calon dari jalur perseorangan tidak ada," jelasnya.

Penyuka olahraga futsal ini mengaku, untuk pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan dibuka pada 26-28 Agustus mendatang.

"Pendaftaran ini untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan dan partai politik. Tapi, dipastikan jalur perseorangan tidak ada yang daftar," tuturnya. (*)

Sumber: