Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Setu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Setu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) memberitakan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel.-Tri Budi-

"Serta Pasal 355 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana yang turut melakukan perbuatan pidana," tuturnya.

 

Sementara itu, Kasubag TU pada Kemenang Kota Tangsel Asep Azis Nasser mengatakan, pihaknya memberi dukungan kepada Polres Tangsel akan penanganan kasus tersebut. 

 

"Ini membuktikan bahwa Tangsel tetap konsisten dengan toleransi beragama dan dan konferensi pers ini hadir semua tokoh agama dengan semangat menyatakan bahwa toleransi tetap utuh di Tangsel ini," ujarnya.

 

"Mari kita sama-sama mendukung dan mensupport bahwa toleransi itu adalah sesuatu yang harus terus lestari hari ini dan kedepan selanjutnya," harapnya.

 

Ditempat yang sama, Kepala Kesbangpol Kota Tangsel Bani Khosyatulloh meyakini, masyarakat sudah mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

 

"Saya yakin sudah tahu mana yang benar mana yang salah yang harus dilakukan tapi, kadang lengah, khilaf dan lainnya.

Nah, itu yang harus sama-sama kita jaga, jangan cepat reaktif, tidak berpikiran panjang dan itu manusiawi, siapapun bisa mengalami hal-hal itu," ujarnya.

 

Bani menambahkan, jika sesuatu perbuatan dilakukan tanpa dengan pertimbangan yang matang dan dengan pikiran yang jernis maka dampaknya akan dirasakan kemudian.

 

Sumber: