Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Setu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Setu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) memberitakan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel.-Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Polisi meringkus dan menetapkan 4 pelaku penganiayaan kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Kampung Babakan Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.

 

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26) dan semuanya adalah berjenis kelamin laki-laki. Keempatnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menganiaya dan terlibat dalam penganiayaan terhadap perempuan bernisial A (19).

 

Diketahui, pada Minggu (5/5/2024) malam terjadi pengeroyokan yang dialami sekelompok mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan peribadatan di sebuah kontrakan di wilayah Setu, yakni sedang doa Rosario di lokasi.

 

Kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan yang dialami oleh korban. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kontrakan di wilayah Setu pada Minggu (5/5/2024) malam.

 

"Empat prang tesangka berhasil kita amankan dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

 

Ibnu menambahkan, keempat pelaku masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26) dan mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimindasi agar korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya. 

 

"Tersangka bernisial I perannya turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Lantaran korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban sebanyak 2 kali," tambahnya.

 

Sumber: