Antisipasi Praktik Bank Keliling, Bupati Irna Terbitkan Surat Edaran Larangan
Bupati Pandeglang Irna Narulita-Ahmad Fadilah/tangerangekspres.id-
"Fenomena ini memang sulit di deteksi, pertama perlu diperjelas mana yang menjadi domain DKUPP dan mana yang bukan domain DKUPP," ungkapnya.
Dikatakan Dindin, yang menjadi domain DKUPP yaitu ketika pihaknya mendapati koperasi yang melakukan praktik rentenir, baru itu menjadi domain DKUPP untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.
"Tetapi yang ada di lapangan ketika berbicara ada praktik rentenir itu sebetulnya susah untuk dipastikan apakah itu memang koperasi atau rentenir berkedok koperasi, atau orang yang punya modal melakukan praktik rentenir lalu mengaku koperasi," kata dia.
Menurut Dindin, jika berbicara KSP sudah barang tentu usaha yang dilakukan adalah simpan pinjam. Namun, yang disebut masyarakat sebagai kosipa itu belum tentu koperasi.
"Kalaupun dia koperasi belum tentu koperasi simpan pinjam, bisa jadi sebetulnya yang datang ke masyarakat memberikan pinjaman itu adalah lembaga keuangan lain diluar koperasi, dan itu domainnya bukan di DKUPP. Atau bisa jadi yang datang ke masyarakat memberikan pinjaman itu adalah perorangan yang mempunyai modal, tetapi ditengah masyarakat disebutnya kosipa," tuturnya
Lebih lanjut Dindin menyampaikan, saat ini di Kabupaten Pandeglang sedikitnya ada 31 Koperasi Simpan Pinjam (KSP), jumlah tersebut hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan koperasi yang ada di Kabupaten Pandeglang.
"Yang kategori koperasi primer itu kurang lebih sekitar 630, nah koperasi simpan pinjam itu ada dalam kategori koperasi primer, menurut data yang ada di kami koperasi primer yang mengkhususkan dirinya sebagai koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam itu jumlahnya ada 31, dengan jumlah 26 aktif dan 5 tidak aktif berdasarkan data online sistem kementrian koperasi dan UMKM RI," tandasnya.(*)
Sumber: