DPRD Dorong Pemkot Tangerang Tolak Pemindahan RKUD

DPRD Dorong Pemkot Tangerang Tolak Pemindahan RKUD

 

Senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi III, Anggiat Sitohang. Apabila RKUD Kota Tangerang dipindahkan ke bank Banten, adanya kekhawatiran malah menghambat pelayanan publik. Dia sendiri mempertanyakan likuiditas bank Banten itu sendiri.

 

"Sekarang likuiditas bank Banten sudah mumpuni belum? Jadi jangan terburu-buru lah, ini kan masalah keuangan daerah, jangan sampai pemindahan RKUD malah menjadi masalah, terganggunya pelayanan publik. 

 

Pengalihan RKUD dari bjb ke bank Banten harus didasari rekam jejak. Bank Banten pernah tidak dapat  menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada delapan kabupaten kota periode Februari 2020 senilai Rp181,61 miliar lebih. Kala itu, pemerintah tengah melakukan penanganan pandemi Covid-19. bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga, salah satunya melakukan pembayaran pengadaan alat,-wlat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih.

 

"Kan pernah pada saat pak Wahidin Halim menjabat sebagai Gubernur Banten terjadinya gagal bayar," ungkap Anggiat, politisi dari Partai Nasdem.

 

Menurutnya, pihak bank Banten yang mendorong Mendagri untuk menginstruksikan delapan kabupaten kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD dari bjb ke Bank Banten dinilai sarat kepentingan.

 

Meski demikian, lanjut Anggiat, permintaan pihak bank Banten tersebut ditanggapi positif oleh Mendagri yang kemudian menerbitkan surat instruksi Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ pada 17 April 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Pasalnya, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

 

"Upaya pihak bank Banten berkirim surat ke Mendagri untuk memerintahkan delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk mengalihkan RKUD nya ke bank Banten terlalu terburu-buru, sarat kepentingan," tukasnya.

 

Sumber: